Sebagaimana telah dikemukakan, secara teoritis Bank Islam baru dirintis sejak tahun 1940-an dan secara kelembagaan baru dapat dibentuk pada tahun 1960-an. Di Indonesia kenyataannya baik secara teoritis maupun kelembagaan, perkembangan Bank Islam bahkan lebih kemudian. Eksistensi Bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah sebagaimana dipergunakan kemudian sebagai istilah resmi dalam UUPI, namun hanya menyebutkan:
“menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah."
Di dalam Pasal 5 ayat (3) PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum pun hanya disebutkan frasa “Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil” dan di penjelasannya disebut “Bank berdasarkan prinsip bagi hasil”. Begitu pula dalam Pasal 6 ayat (2) PP No. 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat hanya menyebutkan frasa “Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” yang dalam penjelasannya disebut “Bank Perkreditan Rakyat yang berdasarkan bagi hasil”.
Kesimpulan bahwa “bank berdasarkan prinsip bagi hasil” merupakan istilah bagi Bank Islam atau Bank Syariah baru dapat ditarik dari Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam penjelasan ayat tersebut ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalat berdasarkan Syari’at dalam melakukan kegiatan usaha bank.
Melihat ketentuan-ketentuan yang ada dalam PP No. 72 Tahun 1992,
keleluasaan untuk mempraktekkan gagasan perbankan berdasarkan syariat Islam terbuka seluas-luasnya, terutama berkenaan dengan jenis transaksi yang dapat dilakukan. Pembatasan hanya diberikan dalam hal :
- Larangan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (maksudnya kegiatan usaha berdasarkan perhitungan bunga) bagi Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Begitu pula Bank Umum atau BPR yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil dilarang melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
- Kewajiban memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan atas produk perbankan baik dana maupun pembiayaan agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari’at, dimana pembentukannya dilakukan oleh bank berdasarkan hasil konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Perkembangan lain yang patut dicatat berkaitan dengan perbankan syariah pada saat berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah berdirinya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). BAMUI berdiri secara resmi tanggal 21 Oktober 1993 dengan pemrakarsa MUI dengan tujuan menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lain-lain di kalangan umat Islam di Indonesia. Dengan demikian dalam transaksi-transaksi atau perjanjian-perjanjian bidang perbankan syariah lembaga BAMUI dapat menjadi salah satu choice of forum bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan transaksi atau perjanjian tersebut. Perkembangan kemudian berkenaan dengan BAMUI, melalui Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 menetapkan di antaranya perubahan nama BAMUI menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) dan mengubah bentuk badan hukumnya yang semula merupakan Yayasan menjadi ‘badan’ yang berada di bawah MUI dan merupakan perangkat organisasi MUI.
Meskipun pada saat berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 perkembangan perbankan syariah masih sangat terbatas, namun sebagaimana disebutkan oleh Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH merupakan salah satu tonggak sejarah yang sangat penting khususnya di dalam kehidupan umat Islam dan pada umumnya bagi perkembangan Hukum Nasional. Dalam makalahnya yang berjudul “Peranan BAMUI Dalam Pembangunan Hukum Nasional” beliau mengatakan sebagai berikut :
“Undang-undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 membawa era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Undang-undang tersebut memperkenalkan “sistem bagi hasil” yang tidak dikenal dalam Undang-undang tentang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967. Dengan adanya sistem bagi hasil itu maka Perbankan dapat melepaskan diri dari usaha-usaha yang mempergunakan sistem “bunga”.Pada tahun 1998 eksistensi Bank Islam lebih dikukuhkan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam angka 3 jo. angka 13 Pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998, penyebutan terhadap entitas perbankan Islam secara tegas diberikan dengan istilah Bank Syari’ah atau Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Pada tanggal 12 Mei 1999, Direksi Bank Indonesia mengeluarkan tiga buah Surat Keputusan sebagai pengaturan lebih lanjut Bank Syariah sebagaimana telah dikukuhkan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yakni :
… Jika selama ini peranan Hukum Islam di Indonesia terbatas hanya pada bidang hukum keluarga, tetapi sejak tahun 1992, peranan Hukum Islam sudah memasuki dunia hukum ekonomi (bisnis).”
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah , yang mengatur mengenai kewajiban pemeliharaan giro wajib minimum bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
- Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dikeluarkan dalam rangka menyediakan sarana penanaman dana atau pengelolaan dana antarbank berdasarkan prinsip syariah; dan
- Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) , yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.
Disamping peraturan-peraturan tersebut di atas, terhadap jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, Bank Syariah juga wajib mengikuti semua fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), yakni satu-satunya dewan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga ketangan syariah di Indonesia. Sampai saat ini DSN telah memfatwakan sebanyak 43 fatwa, melingkupi fatwa mengenai produk perbankan syariah, lembaga keuangan non-bank seperti asuransi, pasar modal, gadai serta berbagai fatwa penunjang transaksi dan akad lembaga keuangan syariah, yakni sebagai berikut:
No. | NOMOR FATWA | TENTANG |
1 | 01/DSN-MUI/IV/2000 | Giro |
2 | 02/DSN-MUI/IV/2000 | Tabungan |
3 | 03/DSN-MUI/IV/2000 | Deposito |
4 | 04/DSN-MUI/IV/2000 | Murabahah |
5 | 05/DSN-MUI/IV/2000 | Jual Beli Salam |
6 | 06/DSN-MUI/IV/2000 | Jual Beli Istishna |
7 | 07/DSN-MUI/IV/2000 | Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) |
8 | 08/DSN-MUI/IV/2000 | Pembiayaan Musyarakah |
9 | 09/DSN-MUI/IV/2000 | Pembiayaan Ijarah |
10 | 10/DSN-MUI/IV/2000 | Wakalah |
11 | 11/DSN-MUI/IV/2000 | Kafalah |
12 | 12/DSN-MUI/IV/2000 | Hawalah |
13 | 13/DSN-MUI/IX/2000 | Uang Muka dalam Murabahah |
14 | 14/DSN-MUI/IX/2000 | Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam LKS |
15 | 15/DSN-MUI/IX/2000 | Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam LKS |
16 | 16/DSN-MUI/IX/2000 | Diskon dalam Murabahah |
17 | 17/DSN-MUI/IX/2000 | Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran |
18 | 18/DSN-MUI/IX/2000 | Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS |
19 | 19/DSN-MUI/IX/2000 | Al-Qardh |
20 | 20/DSN-MUI/IX/2000 | Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah |
21 | 21/DSN-MUI/X/2001 | Pedoman Umum Asuransi Syari’ah |
22 | 22/DSN-MUI/III/2002 | Jual Beli Istishna Paralel |
23 | 23/DSN-MUI/III/2002 | Potongan Pelunasan Dalam Murabahah |
24 | 24/DSN-MUI/III/2002 | Safe Deposit Box |
25 | 25/DSN-MUI/III/2002 | Rahn |
26 | 26/DSN-MUI/III/2002 | Rahn Emas |
27 | 27/DSN-MUI/III/2002 | Al-Ijarah al-Muntahiya bi al-Tamlik |
28 | 28/DSN-MUI/III/2002 | Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) |
29 | 29/DSN-MUI/VI/2002 | Pembiayaan Pengurusan Haji LKS |
30 | 30/DSN-MUI/VI/2002 | Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah |
31 | 31/DSN-MUI/VI/2002 | Pengalihan Utang |
32 | 32/DSN-MUI/IX/2002 | Obligasi Syari’ah |
33 | 33/DSN-MUI/IX/2002 | Obligasi Syari’ah Mudharabah |
34 | 34/DSN-MUI/IX/2002 | L/C Impor Syari’ah |
35 | 35/DSN-MUI/IX/2002 | L/C Ekspor Syari’ah |
36 | 36/DSN-MUI/X/2002 | Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia |
37 | 37/DSN-MUI/X/2002 | Pasar Bank Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah |
38 | 38/DSN-MUI/X/2002 | Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA) |
39 | 39/DSN-MUI/X/2002 | Asuransi Haji |
40 | 40/DSN-MUI/X/2003 | Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal |
41 | 41/DSN-MUI/III/2004 | Obligasi Syariah Ijarah |
42 | 42/DSN-MUI/V/2004 | Syariah Charge Card |
43 | 43/DSN-MUI/VIII/2004 | Ganti Rugi (Ta’widh) |
0 komentar:
Posting Komentar